REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komplotan perampasan mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 1558 GFU berwarna merah maroon meninggalkan barang bukti di pinggir jalan. Komplotan itu tak punya pilihan lain karena sedang dikejar petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota.
Pengejaran tersebut bermula dari pancaran melalui Handy Talky (HT) jalur lalu lintas dari Bripka Zaenal bahwa ada perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua. Informasi tersebut diterima sewaktu anggota Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota sedang melaksanakan pelayanan pengaturan lalu lintas sore sekitar jam 17.30 WIB pada Selasa (29/3), kemarin.
"Diinformasikan kendaraan tersebut masuk tol," kata Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani, Rabu (30/3).
Kompol Triyani melanjutkan, berbekal informasi tersebut, anggota Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota mengambil inisiatif untuk memasuki tol arah Jakarta. Ternyata benar, anggota mendapati barang bukti yang sudah ditinggalkan pelaku di depan RM Padang Simpang Raya di Rest Area Pinang.
Pelaku diperkirakan berjumlah empat orang dan melarikan diri menggunakan taksi menuju ke Jakarta dari tol Kebon Nanas. Barang bukti kemudian diderek oleh anggota Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota untuk diamankan.