Kamis 31 Mar 2016 10:11 WIB

DPR Telah Terima Draft Revisi UU Pilkada

 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR telah menerima draft revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.

"Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna," kata Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (31/3).

Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di Pimpinan DPR dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut dia, akan ditugasi ke Komisi terkait lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.

"Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan)," ujarnya.

Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.

"(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya," kata Rambe.

Dalam draf itu menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement