Jumat 01 Apr 2016 07:03 WIB

Pengamat: Ada Tiga Alat Bukti Permulaan Kasus Lahan RS Sumber Waras

Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari UI Margarito Kamis menyebutkan ada tiga alat bukti permulaan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang bisa dibuktikan di pengadilan.

Margarito menyebutkan ketiga alat bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini yaitu hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

"Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilan yang memutuskan," kata Margarito mengenai perkembangan hasil audit investigasi BPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan Pemprov DKI Jakarta 2014 yang diduga merugikan negara Rp 191 miliar.

Kasus itu sedang diselidiki oleh KPK dan sejauh ini terdapat pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Margarito, niat jahat atau "mens rea" tidak perlu dicari oleh penyidik KPK karena menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang. Menurut Staf Khusus Mensesneg 2006 hingga 2007 itu, dengan adanya "mens rea" yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak.

Putusan pengadilan pidana, katanya, hanya ada tiga kemungkinan yaitu dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana, dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, atau dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dilepaskan atau "onslaag" dari segala dakwaan.

Ia mencontohkan kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsi, diajukan ke pengadilan, dan pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement