Jumat 01 Apr 2016 14:44 WIB

Kasus Siyono tak Cukup dengan Pemeriksaan Propam

Rep: C25/ Red: Ilham
Propam Mabes Polri
Propam Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Polri akan memeriksa Detasemen Khusus (Densus) 88 atas kematian Siyono. Namun, banyak pihak meragukan independensi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang merupakan bagian dari Polri.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, meragukan pemeriksaan Propam Polri atas kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono. Menurut Miko, kematian Siyono merupakan penyiksaan yang berujung kematian dan masuk sebagai tindak pidana.

"Pemeriksaan di Propam tidak cukup, penyiksaan berujung kematian itu tindak pidana," kata Miko, Jumat (1/4). (Komnas HAM: Keluarga Siyono Minta tak Ada Intimidasi).

Untuk itu, ia meminta kasus kematian Siyono dibawa ke dalam jalur hukum sehingga bisa diperjelas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan hukuman bagi pelaku. Terlebih, status Siyono ketika ditangkap masih sebagai terduga dan bukan tersangka.

Miko menegaskan, status terduga tidak ada dalam nomenklatur hukum di Indonesia, apalagi Siyono dikembalikan ke keluarga dalam kondisi tidak bernyawa. Ia menilai penangkapan seseorang yang sudah mendapat status tersangka di Indonesia harus dilengkapi surat penangkapan.

Ia menekankan, kematian Siyono menambah panjang deretan penyiksaan berujung kematian yang menimpa orang-orang terduga tanpa status tersangka. Maka itu, ia berharap ada penindakan yang tegas kepada Densus 88, agar tidak ada lagi Siyono yang malang.

Baca:

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement