REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai penanganan terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 perlu diaudit. Sebab, selama ini penanganan kasus pada terduga teroris justru menimbulkan banyak persoalan.
Masinton akan mengusulkan pada komisi III agar audit pada Densus 88 segera dilakukan. Komisi III perlu mengetahui apakah penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai apa yang dilakukan Densus justru melanggar Undang-Undang dan hukum yang berlaku.
Komisi III juga perlu memastikan agar penangkapan oleh Densus tidak salah sasaran. “Jadi itu perlu diaudit sehingga SOP kasus penanganan tidak menyimpang dari ketentuan hukum,” kata Masinton pada Republika.co.id, Jumat (1/4). (Kasus Siyono Dinilai Mengerikan dan Memalukan).
Bahkan kalau perlu, kata dia, dalam beberapa kasus perlu dibentuk tim investigasi khusus agar mampu mengungkap dengan jernih penanganan kasus terduga teroris. Misalnya di kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono dalam penahanan Densus 88. Surat Penolakan Autopsi Jenazah Siyono di Pegang Polisi.
Audit maupun tim investigasi ini harus melibatkan pihak eksternal, bukan hanya dari pihak internal kepolisian. Hal ini untuk meminimalkan tindakan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Densus 88. Misalnya, baru ditetapkan sebagai terduga sudah divonis atau dieksekusi.
“Jadi bisa saja dalam beberapa kasus perlu dibuat tim investigasi, misal di kasus Siyono,” kata dia.