Rabu 06 Apr 2016 22:17 WIB

Ditjen Imigrasi Bentuk Pengawasan WNA di Kecamatan

Warga Negara Asing (WNA) bermasalah.
Foto: Antara
Warga Negara Asing (WNA) bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA   -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana membentuk tim pengawasan warga negara asing di tingkat kecamatan sebagai antisipasi penyalahgunaan fasilitas bebas visa bagi 169 negara yang diberlakukan mulai Maret 2016.

"Untuk di kecamatan sedang diupayakan pendekatan melalui bupati/wali kota agar bisa punya akses ke camat dan desa (kepala desa) dan lurah agar dibentuk tim pengawasan orang asing tingkat kecamatan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie usai menjadi pembicara dalam pelatihan humas Kementerian Hukum dan HAM di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4).

Dia mengharapkan sekretariat pengawasan orang asing itu bisa didirikan di tingkat desa atau kecamatan.

Koordinasi dan sinergitas antara Imigrasi, kepolisian, TNI, dan instansi di pemerintah daerah bisa lebih intensif dilakukan dalam mengawasi keberadaan warga negara asing.

Keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menjadi ujung tombak, diharapkan memberikan informasi keberadaan WNA selama 1X24 jam sejak ada informasi orang asing di wilayah setempat.

Nantinya informasi itu diteruskan kepada petugas Imigrasi untuk dilakukan pengecekan admistrasi keimigrasian mengingat fasilitas bebas visa berlaku hanya 30 hari sejak warga asing tersebut memasuki wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan dengan adanya tim tersebut di kecamatan dapat mengoptimalkan pengawasan WNA yang selama ini dilakukan di jajaran pusat, provinsi dilaksanakan oleh kantor wilayah dan Kantor Imigrasi di kabupaten/kota.

Dengan diberikannya tambahan negara bebas visa menjadi 169 negara, maka setiap Kantor Imigrasi yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bisa menjadi pintu masuk WNA penerima bebas visa. Di Indonesia, kata mantan Kepala Polda Bali itu, ada 14 TPI, yakni lima pelabuhan udara dan sembilan lainnya pelabuhan laut.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 169 negara. Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan ditandatangani Presiden pada 2 Maret 2016 dan diundangkan pada 10 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Perpres tersebut menyatakan bebas visa kunjungan diberikan kepada penerima bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, dan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.

Penerima bebas visa kunjungan, menurut Perpres itu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia, dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement