REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim internal guna menyelidiki nama-nama orang Indonesia yang tercantum dalam dokumen Panama Papers.
Nama-nama yang disebut menggunakan jasa firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menempatkan uang di negara tax heaven (surga bebas pajak) seperti British Virgin Islands dan sebagainya.
"PPATK sudah membentuk tim internal, melakukan mapping,dan klustering semua nama-nama itu," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/4).
Menurut dia, mapping dan klustering itu untuk melacak keterkaitan nama-nama itu dengan beberapa unsur diantaranya apakah terkait dengan laporan hasil analisis yang dibuat PPATK sebelumnya.
Selain itu, PPATK akan melacak apakah nama-nama itu juga terlapor terkait transaksi mencurigakan dan terkait laporan penyelenggaraan negara."Nanti kita akan kroscek dengan data LHKPN atau kita minta data KPK," katanya.
Di samping itu, PPATK akan menyelidiki terkait proses terbentuknya nama-nama itu, perihal manajemen perbankan, proses melalui lawyer, firma hukum, notaris maupun akuntan, apakah bermasalah atau tidak."Kita intinya menggandeng semua pihak, kita juga kan ada satgas dengan dirjen pajak, kita akan dalami bersama Dirjen pajak, OJK terkait dengan bank-bank," katanya.
Nantinya jika dalam penyelidikan ditemukan bermasalah dalam nama-nama tersebut, maka PPATK akan menyerahkannya pada institusi penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing."Kalau ada kejahatan penghindaran pajak, narkoba, korupsi, itu nanti diserahkan ke penegak hukum nanti," katanya.
Diketahui, dalam dokumen yang bocor di publik tersebut terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di negara surga bebas pajak. Ditengarai, perusahaan offshore kerap dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri.