Jumat 08 Apr 2016 06:32 WIB

Kesadaran Pengusaha Ikutkan Karyawan Masuk BPJS Masih Rendah

Rep: Edy Setyoko/ Red: Achmad Syalaby
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kesadaran pengusaha di Kabupaten Boyolali, Jateng, terhadap jaminan kesehatan karyawan sangat rendah. Buktinya, kebanyakan perusahaan besar di sana kurang mematuhi amanat UU Nomor 24 Tahun 2014, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Beleid itu mewajibkan karyawan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS  Kesehatan.   

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Boyolali, Purwanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Hubinwasnaker), Joko Santoso, Jum'at (8/4), menegaskan, hampir semua perusahaan formal, atau perusahaan besar di sana belum mengikutkan karyawan mengikuti ke dua program jaminan sosial.

''Karena ini merupakan amanat undang-undang, dimana pemberi kerja dalam hal ini perusahaan diwajibkan  mengikutkan dalam program BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan."

Di samping itu, menurut Joko, sebelum pekerja membeli produk perusahaan akan melakukan klarifikasi  tentang upah karyawan, perlindungan tenaga kerja yang didalamnya Jaminan BPJS Ketegakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta izin penggunaan peralatan perusahaan. 

Selama belum memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan itu, pembeli tidak akan melakukan pembelian produk suatu perusahaan. Dengan beberapa kriteria itu, perusahaan formal yang notabene merupakan perusahaan besar dipastikan memenuhi kewajiban. Sebaliknya jika tidak memenuhi kriteria itu, pembeli  tidak akan membeli barang perusahaan, sekaligus lari dari kewajibanEd.

Namun demikian, lanjut Joko, ada sebagian perusahaan formal yang ada di sana belum mengikutkan semua karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS  Kesehatan. Mereka hanya mengikutkan sebagian karyawan. 

Misalnya, perusahaan memiliki karyawan 600 orang. Namun, hanya mengikutkan 100 orang dalam program jaminan. Sebanyak 500 belum diikutkan dalam program perlindungan BPJS. Bagi perusahaan yang belum mengikutkan semua karyawan dalam program BPJS, Dinsosnakertram akan melakukan pengawasan, teguran, dan pembinaan teradap perusahaan.

Sementara, perusahaan yang masih kategori UMKM, seperti, home industry roti, pelayan toko, karyawan toko besi, selama ini belum mampu mengikutkan karyawan dalam program BPJS, karena pendapatan usaha mereka itu tidak jelas. Hal ini wajar, karena pendapatan mereka belum mampu untuk membiayai dan mengikutkan karyawanya dalam  jaminan perlindungan BPJS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement