REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri, Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, saat ini proses pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur oleh Densus 88 terkait kematian terduga teroris Siyono masih masih berjalan.
Iriawan mengatakan, Propam masih memeriksa beberapa saksi. Karena itu, pihaknya belum dapat melaksanakan sidang internal terhadap anggota yang diduga melanggar prosedur.
"Mereka harus pertanggungjawabkan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugasnya dipersidangan kode etik," kata Iriawan melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (10/4). (Komnas HAM Segera Rilis Autopsi Siyono).
Polri akan melakukan pemberkasan terhadap anggota Densus 88 setelah semua proses pemeriksaan selesai dilakukan. Setelah itu, sidang kode etik profesi akan digelar. Sehingga sanksi bagi yang salah dapat diberikan.
Sebelumnya, Iriawan menyebutkan sudah ada tujuh anggota Densus 88 yang diperiksa. Tiga diantaranya yaitu dua pengawal Siyono dan seorang sopir saat Siyono dikatakan meninggal.
Selain itu, Propam juga sudah memeriksa Kasatwil di daerah Jawa Tengah. Dari pemeriksaan mereka diakuinya terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan, yaitu Siyono tidak diborgol.