REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait rencana penertiban Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lewat surat itu, Yusril dan timnya mengajak Ahok untuk melakukan musyawarah dengan warga setempat sebelum melakukan penggusuran di kawasan tersebut.
"Ahok telah mengklaim tanah di RW 01, 02, dan 03 Kampung Luar Batang sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta, tentunya pernyataan itu harus dapat ditunjukkan dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada," ujarnya, Senin (11/4) sore.
Yusril menuturkan, warga RW 01, 02, dan 03 Kampung Luar Batang telah bertempat tinggal atau menguasai fisik tanah dan bangunan di atas area kawasan tersebut secara turun-temurun dan lebih dari 30 tahun.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Verponding Indonesia sebagai alas hak dari warga atas tanah mereka. Sebagai contoh, di Luar Batang ada lahan yang tercatat dalam Verponding Indonesia No 74/81 Tahun 1964 atas nama HM Nawawi dan Hadji Rosjidi.
Selain itu, ada juga tanah yang termaktub dalam Verponding Indonesia No 42/42 Tahun 1959 atas nama H Sapi'I bin Abdul Salam, serta Akta Jual Beli No V/1974 atas Verponding Indonesia No 65/39.
Tak hanya itu, di Luar Batang juga ada warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Salah satu contohnya adalah SHM No 360 (Asal Persil: Konversi Verponding Indonesia No 69/38 Tahun 1966) yang dirinci dengan Gambar Situasi KPP tanggal 27-9-1966 No 667.
Berdasarkan uraian tersebut, kata Yusril, ia meminta Ahok untuk bermusyawarah dengan masyarakat Luar Batang sebelum melakukan penggusuran di kampung mereka.
"Musyawarah ini penting guna menghindari timbulnya masalah hukum, sosial, dan ekonomi bagi warga Luar Batang di kemudian hari," katanya.
Mengenai kapan musyawarah tersebut akan dilakukan, Yusril menyerahkan kepada Ahok untuk menentukan waktunya.
"Sementara, untuk tempatnya, kami mengusulkan agar musyawarah diadakan di Aula Masjid Jami' Keramat Luar Batang atau di Balai Kota DKI Jakarta," ucap Yusril lagi.
Pemprov DKI Jakarta berencana menggusur permukiman di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ahok beralasan, penggusuran dilakukan lantaran kawasan itu akan diubah menjadi ruang terbuka hijau, termasuk memperbaiki sheet pile sungai, sebagai bagian dari program Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa.
Tak hanya itu, Ahok juga menuding permukiman Luar Batang ilegal lantaran berdiri di atas tanah negara. Ratusan bangunan di RW 04 Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, sudah lebih dulu dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta, Senin (11/4). Penggusuran hari ini diwarnai dengan aksi penolakan keras dari warga setempat yang memicu bentrokan dengan aparat.