REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi mengumumkan hasil autopsi kematian terduga teroris, Siyono (34 tahun) yang diduga dianiaya Densus 88. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, akan ada proses lanjutan dari hasil autopsi terduga teroris Siyono. Namun, ia menuturkan, PP Pemuda Muhammadiyah bakal menyerahkan sepenuhnya keputusan lanjutan tersebut pada Komnas HAM.
"Tentu kami serahkan sepenuhnya ke Komnas HAM. Dia yang kemudian melanjutkan ke proses berikutnya," kata dia kepada Republika, Senin (11/4).
Komnas HAM, Dahnil berujar, yang akan mengeluarkan rekomendasi ihwal apakah kasus yang menimpa Siyono masuk dalam pelanggaran HAM berat atau biasa. Tidak tertutup kemungkinan, kasus Siyono akan dilanjutkan ke jalur hukum.
"Ada proses hukum berikutnya. Untuk proses hukum yang adil terhadap siapapun pelaku tindak kekerasan," ujar Dahnil.
Selain itu, ia melanjutkan, PP Muhammadiyah bersama Komnas HAM dan Kontras akan mengajukan sejumlah rekomendasi terhadap kepolisian pada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar pada Selasa (12/4) sore.
Secara politik, ia mengatakan, ada evaluasi terhadap Densus 88 terutama yang berkaitan dengan pola kerja penanganan terorisme di Indonesia. Ia berharap Densus 88 merubah pola penangkapan yang selama ini dipraktikkan. Dahnil menilai, kasus yang menimpa Siyono merupakan bentuk deradikalisasi. Dan deradikalisasi tersebut sasah satu yang seharusnya perlu evaluasi mendasar oleh Densus 88.