REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti Soemarso mengungkapkan, kliennya senang mendengar hasil putusan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Kadin Jatim di Pengadilan Negri Surabaya pada Selasa (12/4).
"Kami sudah berkomunikasi dengan La Nyalla, beliau merasa senang dengan putusan praperadilan itu," tutur Soemarso
Ia mengungkapkan kliennya itu masih enggan kembali ke Indonesia. Hal ini lantaran pihak Imigrasi telah mencabut paspornya. Lebih dari itu, kata Soemarso, La Nyalla masih keberatan dengan status daftar pencarian orang (DPO) yang masih ditetapkan Kejaksaan.
"Untuk saat ini La Nyalla tidak akan pulang terlebih dahulu karena status DPO yang belum dicabut Kejati dan juga terkendala paspor. Tentu La Nyalla akan pulang kalau Kejati kemudian mencabut status DPO terhadap klien kami," tuturnya.
Kendati demikian, terkait kepastian keberadaan La Nyalla, Soemarso enggan berkomentar. Informasi sebelumnya yang diperoleh Imigrasi dan Kejati Jatim menyebut Ketua PSSI itu tengah berada di Singapura setelah terlebih dahulu berada di Malaysia.
Baca juga, Hakim Kabulkan Gugatan La Nyalla.