REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/4) akhirnya menyetujui nama-nama anggota panitia khusus Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebanyak 30 anggota diusulkan dari 10 fraksi di DPR RI untuk membahas revisi UU Terorisme di pansus ini.
UU ini menjadi sorotan akibat adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 terhadap terduga teroris Siyono. Anggota Pansus UU Terorisme, Hanafi Rais mengatakan setelah disetujui dalam sidang paripurna, anggota pansus akan langsung bekerja.
Namun, hingga kini belum ada undangan untuk menggelar rapat pansus UU Terorisme. “Belum ada undangan sampai hari ini (untuk rapat pansus),” ujar dia pada Republika.co.id, Selasa (12/4).
Namun, Hanafi menegaskan, masukan dan hasil investigasi dari Muhammadiyah dan Komnas HAM akan menjadi data dalam revisi UU Terorisme. Menurut dia, UU muncul selalu memerhatikan konteks yang terjadi saat ini.
Jadi, kasus tewasnya Siyono di bawah pengawasan Densus 88 akan menjadi catatan untuk lembaga khusus yang menangani terorisme itu. Bahkan, Hanafi mengaku khawatir kalau dalam revisi nanti justru Densus 88 diberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan anti teror.
“Dalam hal ini Densus, yang sangat mengkhawatirkan jika diberi wewenang lebih luas lagi dalam penanganan anti teror,” tegas dia.