Rabu 13 Apr 2016 00:15 WIB

Hasil Autopsi Siyono Bisa Jadi Bukti yang Bernilai di Pengadilan

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
 Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah menggelar hasil autopsi jenazah almarhum Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah menggelar hasil autopsi jenazah almarhum Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Hibnu Nugroho mengungkapkan, hasil autopsi yang dilakukan PP Muhammadiyah dan dokter forensik Polda Jawa Tengah terhadap terduga teroris Siyono (34 tahun) bisa menjadi bukti kuat.

"Yang namanya bukti itu, tidak berdiri sendiri. Bukti autopsi juga tidak berdiri sendiri. Autopsi itu, apabila bernilai yakni jika berkaitan dengan bukti yang lain," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (12/4).

Sebelumnya, tim advokasi mengumumkan hasil autopsi jenazah Siyono pada Senin (11/4) lalu. Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani mengatakan, Siyono mengalami luka di kepala, lima tulang iga patah. Patahan tulang dada itu yang dinilai menewaskan Siyono.

Sementara itu, menurut versi kepolisian, penyebab kematian Siyono yakni pendarahan di belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Saat ini, Hibnu menuturkan, hasil autopsi menyatakan versi kepolisian dan tim advokasi berbeda.