REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa percobaan penghapusan sistem 3 in 1 akan berakhir pada hari Rabu (13/4) ini. Setelah melakukan percobaan sejak 5 April lalu, Polda Metro Jaya menilai sistem pembatasan kendaraan roda empat itu masih perlu diberlakukan.
"Iya (3 in 1) masih cukup efektif, ya," ujar Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Rabu (13/4).
Namun, Budiyanto mengatakan, keputusan tersebut berada di dinas perhubungan. Ia pun tidak mengetahui kapan evaluasi terhadap hasil uji coba penghapusan sistem 3 in 1 akan dilakukan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan sejak tanggal 5 hingga 8 April dan tanggal 11 April hingga 13 April, secara empiris memang terjadi peningkatan volume di beberapa ruas jalan.
Terutama akses jalan yang menuju lokasi 3 in 1, baik itu dari utara, barat, timur, dan selatan yang mengarah ke Semanggi, Sudirman, dan Thamrin.
"Memang ada ruas jalan yang mengalami pengurangan volume kendaraan seperti di Jalan K.S. Tubun, Jalan Kyai Mansyur, Jalan Abdul Muis, Jalan Palmerah, Jalan Suparman, dan Jalan Rasuna Said," jelasnya.
Namun, kajian angka-angka tahap pertama oleh dishub ada peningkatan volume kendaraan sekitar 24,6 persen. Padahal, di tahap itu kegiatan belajar-mengajar belum berlangsung.
Kemudian kajian tahap kedua, kata dia secara angka-angka memang belum dikaji, tetapi secara empiris tidak jauh berbeda dengan hasil uji coba penghapusan 3 in 1 di tahap pertama.
Saat malam hari pun tambahnya, lalu lintas kendaraan baru terlihat lancar di atas pukul 22:00 WIB. Padahal, biasanya volume kendaraan sudah mulai menurun di atas pukul 21.00 WIB.
"Dengan kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengusulkan supaya 3 in 1 tetap berjalan dulu sambil menunggu penggantinya," jelas Budiyanto
Alasannya pengganti seperti ERP, MRT, atau LRT (kereta) dan sebagainya membutuhkan proses yang cukup panjang. Proses perwujudan pengurangan volume kendaraan dengan alternatif-alternatif tersebut kata dia tentu saja tidak membutuhkan waktu sebentar.
"Itu bisa satu sampai satu setengah tahun karena menyangkut lelang, penyuapan sumber daya manusia, dan payung hukum," jelasnya.