REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.
"Reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada perda zonasi wilayah pesisir," kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan rekomendasi terkait proyek reklamasi tersebut. Susi mengingatkan bahwa bila pemerintah provinsi ingin melakukan reklamasi maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah pusat.
Baru kemudian, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir yang ada di setiap daerah. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perwakilan pemerintah pusat juga bakal membahas hal tersebut dengan Pemprov DKI Jakarta.