REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis membantah pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan ada tumpang tindih peraturan terkait reklamasi.
Tumpang tindih aturan reklamasi itu disampaikan Ahok usai pertemuan dengan Menteri Koodinator Kemaritiman Rizal Ramli dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Senin (18/4) kemarin. "Tidak ada yang tumpang tindih, dia (Ahok) saja yang tidak mengerti," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (19/4).
Diakuinya, saat ini banyak orang yang terkecoh, seolah-olah izin reklamasi itu ada pada gubernur Ahok. "Salah besar itu." Menurut dia, kewenangan itu ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan.
Margarito meminta Ahok membaca lagi peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir. Dalam Undang Undang (UU) No 1 tahun 2014, yang merupakan perubahan UU nomor 7 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, sangat jelas.
"Izin pemberian dan pencabutan reklamasi itu sepenuhnya ada pada menteri kelautan dan perikanan, bukan menteri lingkungan hidup dan kehutanan apalagi Gubernur DKI," ujar dia.
Kewenangan menteri kelautan dan perikanan ini khusus penggunaan perairan, kawasan pesisir dan pulau pulau kecil yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional atau daerah lintas provinsi.
Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.
Sedangkan menurut dia, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK itu sepenuhnya terkait Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bukan izin reklamasi. Jadi menurut dia, tidak ada yang tumpang tindih, hanya eksekutifnya saja yang tidak memahami peraturan.
Sebelumnya Ahok mengatakan pertemuan antara dirinya dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk mencocokkan peraturan yang tumpang tindih. Pernyataan Ahok ini dianggap tidak memahami aturan wilayah pesisir yang menjadi area reklamasi karena sepenuhnya aturan tersebut sudah diatur di UU.