REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Keributan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, dipicu penolakan terhadap 11 tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang tersangkut kasus kerusuhan di lapas itu pada 17 Desember 2015.
"Mereka menuntut komitmen untuk tidak menerima tahanan yang terkait dengan kasus tanggal 17 Desember 2015," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya, Jumat (22/4).
Menurut dia, para narapidana menganggap telah terjadi pelanggaran komitmen untuk tidak membawa para tahanan kasus keributan sebelumnya ke lapas tersebut.
"Akhirnya mereka marah," imbuhnya.
Keterangan tersebut didapatkan dari hasil negosiasi yang dihadiri perwakilan atau ketua blok yang berjumlah 14 blok di dalam lapas terbesar di Denpasar itu.
Dalam kesempatan itu para narapidana juga menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya tidak menginginkan kehadiran petugas polisi dalam setiap penggeledahan. Menyikapi hal tersebut, Putra Surya menjelaskan bahwa hal itu merupakan prosedur dan terbatasnya jumlah personel lapas setempat.
Pascakeributan, kerusakan terjadi pada sejumlah kaca pecah, barang dan pintu sel. pINTU besi yang karatan memudahkan narapidana dan tahanan keluar dari sel dan terjadilah keributan.
Sebelumnya pada Kamis (21/4) terjadi keributan untuk kesekian kalinya di lapas tersebut.Ratusan petugas kepolisian kemudian dikerahkan untuk menenangkan situasi.