REPUBLIKA.CO.ID,BELAWAN -- Sebuah kapal berbendera Cina yang menjadi buronan Interpol ditangkap di perairan Aceh. Kapal itu dihentikan dua kapal perang TNI AL, KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 dan dibawa ke Belawan, Medan, Sumatra Utara untuk diproses lebih lanjut.
Komandan Lantamal I Belawan Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto mengatakan, kapal asing yang diamankan tersebut, yakni FV HUA LI-8. Kapal itu diamankan di perairan Aceh pada Jumat (22/4) kemarin.
Widodo menjelaskan, FV HUA LI-8 merupakan buruan Interpol karena melakukan illegal fishing di wilayah ZEE Argentina pada 29 Februari lalu. "Kapal ini sempat dikejar Coast Guard Argentina, namun bisa melarikan diri ke perairan Uruguay," kata Widodo, Sabtu (23/4).
Lolosnya FV HUA LI-8 membuat pemerintah Argentina memasukkan kapal tersebut dalam daftar Interpol Notice Purple. Danlantamal I Belawan kemudian mendapat informasi dari Mabes TNI AL pada 21 April bahwa kapal tersebut akan melewati Selat Malaka. Diperkirakan, FV HUA LI-8 akan melintas 22 April.
"Tim reaksi cepat Lantamal I langsung diperintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal itu," ujar Widodo.Kapal FV HUA LI-8 kemudian terdeteksi di perairan Aceh pada Jumat (22/4). Dua kapal TNI, KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 dikerahkan untuk melakukan pengejaran. Kapal itu pun berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan.
Dari dalam kapal tersebut, petugas mengamankan 29 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 25 warga negara Cina dan empat warga negara Indonesia. Salah seorang ABK berkewarganegaraan Cina didapati terluka di bagian kaki. "Diduga ABK itu terkena tembakan saat Coast Guard Argentina melakukan pengejaran," kata Widodo.
Selain menjadi incaran Interpol, kapal tersebut juga diduga melakukan pelanggaran wilayah di Indonesia. Menurut Widodo, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kapal tersebut. "Kami berkoordinasi dengan Satgas IUU Fishing terkait penanganan tindak pidana dan pelanggaran yang disangkakan," ujar Widodo.