REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua LSM BASMI (Barisan Aspirasi Mahasiswa Sumut), Fadilah, dicokok polisi karena diduga memeras. Tersangka nekat memeras pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertamanan Kota Medan dengan disertai ancaman.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya bernama Rahmad Sinuraya. Kepada korban, tersangka mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pertamanan Medan, tempat korban bekerja.
"Modusnya, tersangka ini mengaku punya data korupsi. Jadi, tersangka minta uang dengan alasan tidak akan menggelar demo lagi," kata Mardiaz, Selasa (26/4).
Mardiaz mengatakan, usai mengalami pemerasan, korban langsung menghubungi Polresta Medan. Petugas pun kemudian menyusun strategi untuk menangkap tersangka.Tersangka akhirnya diciduk di salah satu tempat makan di Medan pada Sabtu (23/4) petang. Ia diringkus polisi usai menerima uang dari korban.
"Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta," ujar Mardiaz.
Atas perbuatannya, Mardiaz mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka Fadilah mengaku berencana melakukan demonstrasi karena ada indikasi korupsi di Dinas Pertamanan Kota Medan.
"Kasusnya itu mark up pengadaan barang," kata mahasiswa semester 10 Fakultas Pertanian di salah satu universitas di kota Medan ini. Disinggung lebih jauh terkait dugaan korupsi itu, tersangka lebih memilih bungkam. Namun, ia mengklaim memiliki data lengkap terkait dugaan korupsi Dinas Pertamanan."Ada tiga kasus dugaan korupsi di sana. Tapi aku lupa apa aja itu," ujarnya.
Fadilah pun menyebut, uang hasil pemerasan senilai Rp 10 juta itu rencananya akan digunakan untuk kebutuhan operasional LSM-nya.