REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka pembunuhan menggunakan senyawa sianida Jessica Kumala Wongso (29), Hidayat Boestam menyatakan kliennya menerima dan menghormati perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.
"Ya tetap harus dihormati dan dijalani," kata Hidayat, Kamis (28/4).
Hidayat mengaku telah menjelaskan kepada Jessica mengenai perpanjangan masa penahanan terhitung mulai Jumat (30/4) hingga 30 hari mendatang. Perpanjangan penahanan harus dilakukan karena polisi masih menunggu kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap (P21) atau dikembalikan ke polisi. Hidayat menuturkan Jessica harus menerima perpanjangan penahanan karena sesuai aturan untuk penyidikan.
Hidayat yakin Jessica akan bebas dan tidak terlibat pembunuhan Mirna karena alat bukti tidak mengarah terhadap gelas yang berisi kopi mengandung racun sianida. Tim pengacara juga sempat menjenguk Jessica yang disebutkan terlihat masih lemas karena diduga terdapat gangguan pada paru-paru.
Kuasa hukum meminta izin pimpinan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya agar Jessica menjalani pemeriksaan paru-paru melalui rongent namun belum diketahui hasilnya.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi. Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.