REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polda Maluku Utara, menetapkan empat mantan komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keempat komisioner itu tak sekalipun memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan 20 Kotak Suara pada pilkada 9 Desember 2015 lalu," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain, Kamis (28/4).
Keempat mantan Komisioner KPU Kabupaten Halsel, Syukur M Saleh, Faris Hi Mada, Alfian Hasan dan Sarni Laetje diberhentikan setelah dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan keempat anggota KPU Halsel tersebut bersalah.
Keempat anggota KPU Halsel itu diduga menghilangkan 20 kotak surat suara Kecamatan Bacan, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada kabupaten tersebut.