REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri dan deklarator Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi, menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perlu 'membersihkan' kader-kader yang dinilai bertentangan dengan napas partai itu. Ia beralasan, pembersihan tersebut untuk menghindari PKS dari konflik dan kehancuran di rezim yang baru ini.
"Dalam rangka optimalisasi, serta menghindari kehancuran PKS yang lebih serius akibat ketidakadilan maka elite PKS kudu berani dan bernyali menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/4).
Menurut Yusuf, apabila kader atau elite PKS memelihara sifat ketidakadilan, dikhawatirkan dapat menghancurkan partai itu. Ia berpegang pada sabda Rasulullah SAW, "sesungguhnya diporak-porandakannya umat terdahulu, karena faktor ketidakadilan."
Yusuf menyebut, terdapat sejumlah elite PKS yang semestinya diberhentikan atau dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Seperti, terpidana suap importasi daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, terpidana suap hakim PTUN Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, penonton film porno saat rapat paripurna di DPR RI Arifinto, serta Mahfudz Siddiq yang menikah lagi tanpa wali yang sah sebagaimana dinyatakan Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS seperti dipecatnya Gamari Sutrisno.
Selain itu, ia mengingatkan, jika terduga terlibat korupsi penerimaan hadiah proyek di Kementerian PUPR 2016, Yudi Widiana yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari PKS (Rp 2,5 miliar) dan Kurniawan anggota DPRD Kota Bekasi dari PKS (Rp 3 miliar) naik tingkat di KPK menjadi tersangka, maka PKS harus segera memepecat.
Kemudian, Yusuf melanjutkan, Hilmi Aminuddin dan rezimnya juga dihentikan dari jenjang keanggotaan partai. Sebab, ia mengatakan, yang bersangkutan diduga kuat melanggar baiat, janji setia, melanggar AD/ART PKS, melanggar keputusan Majelis Syura PKS, menggadaikan partai dakwah minimal seharga Rp 31 miliar, dan meminta pemberi miliaran rupiah itu berbohong agar tidak mengakui jika terjadi konfirmasi atau konfrontasi.