REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Roymardo Sah (20), tersangka pembunuh dosennya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nur'ain Lubis (63) memang berniat membunuh korban. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka sejak Senin (2/5) malam.
"Menurut pengakuan tersangka, ada niat menghabisi dosen ini sehingga dari rumah sudah membawa pisau bergagang kayu," kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (3/5).
Nur'ain Lubis, ditemukan dengan sepuluh liang di lehernya dan tiga luka sayat di pergelangan tangannya. Ia dibunuh oleh Roymardo di dalam toilet kampus tersebut, Senin (2/5) sore.
Polisi pun, kata Mardiaz, telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya, yakni pisau dan martil yang dibawa tersangka serta jaket tersangka saat melakukan aksi.
"Ini murni diri sendiri. Ancamannya, kita kenakan Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana, ini sangkaan primer. Nanti subsidernya Pasal 338, bisa juga ke 351 Ayat 3, bergantung pada pemeriksaan lanjutan," ujar Mardiaz.
Atas pengenaan Pasal 340 KUHP ini, Mardiaz mengatakan, pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Tersangka pun, lanjutnya, telah mengakui perbuatannya itu.
Meski begitu, Mardiaz mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki berbagai kabar yang berkembang terkait penyebab tersangka membunuh korban, termasuk isu penyalahgunaan narkoba. "Nanti untuk rekonstruksi kita akan koordinasi dengan pihak universitas, kalau tidak memungkinkan kita laksanakan di Polres," ujarnya.