REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang melarang minuman keras untuk warga Papua bisa jadi solusi tindak kriminal yang marak akhir-akhir ini. Menurut dia, Gubernur Papua ingin menyelamatkan warganya dari miras dan hal tersebut tidak dipermasalahkan masyarakat Papua.
''Karena secara prinsip hukum Indonesia tidak menghalalkan miras. Menurut saya memang harus ada aturan yang kuat,'' kata Hidayat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/5).
(Baca: MUI Berikan Selamat Kepada Gubernur Lukas yang Terbitkan Perda Antimiras).
Apalagi, kata dia, DPR sedang membahas RUU tentang Minol, sehingga penting untuk dikerjakan secara serius agar bisa menghadirkan produk hukum yang bisa menyelamatkan Indonesia dari dampak negatif miras. Selain itu, perlu juga segera ada revisi terhadap UU Perlindungan Perempuan dan Anak untuk diberikan hukuman sekeras-kerasnya. Sementara, Perpu pengebirian itu diperlukan untuk kondisi tertentu.
''Tapi karena ini negara hukum, sebaiknya jangan segalanya Perpu, itu bisa dijadikan mukadimah, tapi harus ada hukum yang permanen,'' ujarnya.
Dalam UU Perlindungan Anak mengatur pemberatan hukuman-hukuman kejahatan dan sekaligus penguatan materi terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kalau dalam UU perlindungan anak ada pasal tentang hukuman mati pada mereka yang melibatkan anak dalam narkoba, apalagi mereka menjadikan anak korban narkoba, pemerkosaa, dan dibunuh.
''Ini sudah tiga kejahatan, masa yang tiga kejahatan cuma dihukum 10 tahun. Ini sangat tidak adil dan sangat tidak memberikan bukti kehadiran negara untuk menyelamatkan negara dari kedaruratannya dengan memberikan hukuman yang sangat maksimal,'' ucapnya. (Baca: Banyak Peristiwa Mengerikan, HNW: Ini Harus Diakhiri)