Selasa 10 May 2016 06:43 WIB

PGRI Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus RSAL Mintohardjo

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo
Foto: wikipedia
Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi menyesalkan kasus terbakarnya RSAL Mintohardjo hingga menyebabkan empat orang tewas. Menurut dia, aparat penegak hukum terkesan sekadar menganggap peristiwa tersebut sebatas kecelakaan.

"Kemudian, PGRI sejak awal sudah menyebutkan akan melakukan proses hukum. Kami sudah menunjuk pengacara dari PGRI dan surat kuasa dari keluarga, ini mungkin minggu depan kita akan majukan perkaranya dan mengajukan tiga pertanyaan," kata dia di Jakarta, Selasa (10/5).

Unifah menuturkan akan terus melakukan penuntutan atas meninggalnya mantan Ketua PGRI, Sulistyo, Irjen (Purn) Purn Abubakar Nataprawira, Edi Suwardi Suryaningrat, dan dr Dimas Qadar Radityo, di Gedung Ruang udara Bertekanan Tinggi (RUBT) di RSAL Mintohardjo, Senin (14/3) lalu. Penuntutan tersebut akan dilakukan baik secara pidana maupun perdata. 

Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan tiga pertanyaan penting terkait kasus ini antara lain, apakah peristiwa itu karena kesalahan manusia atau human error,  apakah karena sistim atau peralatannya dan apakah ada unsur kesengajaan.