REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi menyesalkan kasus terbakarnya RSAL Mintohardjo hingga menyebabkan empat orang tewas. Menurut dia, aparat penegak hukum terkesan sekadar menganggap peristiwa tersebut sebatas kecelakaan.
"Kemudian, PGRI sejak awal sudah menyebutkan akan melakukan proses hukum. Kami sudah menunjuk pengacara dari PGRI dan surat kuasa dari keluarga, ini mungkin minggu depan kita akan majukan perkaranya dan mengajukan tiga pertanyaan," kata dia di Jakarta, Selasa (10/5).
Unifah menuturkan akan terus melakukan penuntutan atas meninggalnya mantan Ketua PGRI, Sulistyo, Irjen (Purn) Purn Abubakar Nataprawira, Edi Suwardi Suryaningrat, dan dr Dimas Qadar Radityo, di Gedung Ruang udara Bertekanan Tinggi (RUBT) di RSAL Mintohardjo, Senin (14/3) lalu. Penuntutan tersebut akan dilakukan baik secara pidana maupun perdata.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan tiga pertanyaan penting terkait kasus ini antara lain, apakah peristiwa itu karena kesalahan manusia atau human error, apakah karena sistim atau peralatannya dan apakah ada unsur kesengajaan.
Dia menuturkan perwakilannya dari PGRI menghadiri konferensi pers korban ledakan Hiperbarik di RSAL Mintohardjo yang dilakukan oleh keluarga Irjen (Purn) Purn Abubakar Nataprawira, Senin (9/5) kemarin. Perlu diketahui bahwa Edi Suwardi Suryaningrat adalah besan Alm Abubakar, sedangkan Dimas Qadar Radityo merupakan manantunya.
"Saya menyesalkan penanganan kasus ini sangat lambat sekali, seperti dianggap kecelakaan biasa," terang dia. Dia menerangkan laporan untuk kasus meledaknya RSAL Mintohardjo telah dikirim ke Polda Metro Jaya.