Selasa 10 May 2016 17:07 WIB

Pengamat: Pembubaran Ormas Jangan Tertutup

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Peniliti LIPI Siti Zuhro.  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Peniliti LIPI Siti Zuhro. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoenesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan pemerintah tidak boleh tertutup terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas). Pembubaran harus memberikan efek penyadaran bagi masyarakat maupun ormas.

"Ormas yang mengancam stabilitas negara tentunya tidak boleh ada. Namun, pemerintah tidak boleh tertutup dalam mengevaluasi, dari sisi mana keberadaan ormas tersebut bertentangan dengan negara," kata Siti ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (10/5) .

Siti berpendapat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan empat pilar dasar negara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Pemerintah, lanjut dia, sebaiknya menggunakan empat dasar tersebut untuk mengevaluasi kegiatan ormas.

Dia pun menyarankan, keputusan pembubaran ormas hendaknya dipastikan menurut kajian dari para akademisi. Terakhir, Siti menuturkan proses pembubaran ormas sebaiknya dipublikasikan secara luas. Hal tersebut bertujuan menghindari gesekan sosial di kemudian hari.

"Proses yang dapat dipantau dengan jelas tentu lebih memberikan efek penyadaran bagi masyarakat dan ormas itu sendiri," ucap Siti.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah membubarkan organisasi massa atau ormas besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan anti-Pancasila. Menurut dia, pemerintah untuk hal ini tidak akan main-main.

LIPI mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab dan mewaspadai keberadaan kelompok masyarakat yang anti-Pancasila, termasuk kalangan anggota legislatif di berbagai daerah, perlu memperhatikan keberadaan ormas-ormas yang ada di daerahnya. Mendagri mengkhawatirkan ada ormas di daerah tersebut yang anti-Pancasila.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement