REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- KPU RI meminta KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap II agar tidak melanggar aturan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pada pilkada serentak tahap pertama ada beberapa komisioner yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar aturan. Kebanyakan komisioner yang dipecat tersebut tersandung pada tahap pencalonan. Sedangkan terkait pemuktahiran data pemilu dan kampaye sanksi yang diberikan hanya peringatan.
"Makanya saya sering mengingatkan agar pencalonan itu dilakukan secara hati-hati dan teliti," ujarnya, Rabu (11/5).
Ia mengingatkan komisioner KPU kabupaten/kota agar pencalonan dilakukan dengan sangat hati-hati dan harus taat terhadap peraturan yang berlaku serta harus teliti dalam memproses berkas setiap calon. Ia juga memberikan bimbingan tehnis terkait pusat pelayanan informasi publik dan dokumen kepada sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota se-Sultra.
Ketua KPU RI hadir di Kendari dalam rangka meresmikan penggunaan Pusat Pelayanan Informasi Publik dan Dokumen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/5).