REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan sikap pemerintah sudah jelas terkait kasus kejahatan seksual.
Dalam rapat terbatas Kabinet Kerja dengan Presiden Joko Widodo, memutuskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.
“Perppu ini akan segera kita terbitkan dan masa sidang depan dapat segera dibahas,” tutur Yasonna Laoly usai menghadiri Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (12/5).
Selain dengan Perppu, pemerintah juga akan mendorong Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual untuk masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016. Saat ini, RUU ini masih berada dalam daftar panjang prolegnas tahun 2014-2019.
RUU ini dinilai akan searah dengan Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah. namun, Perppu lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual. Sedangkan RUU menjadi payung hukum yang lebih luas terhadap kekerasan seksual.
Yasonna mengatakan, pemerintah akan mengajak lembaga lain untuk ikut mendorong agar DPR RI segera membahas RUU Kekerasan Seksual. Draf RUU akan dimasukkan di masa sidang depan. Hal ini dinilai akan lebih mudah karena sudah ada kajian Naskah Akademik (NA). Terlebih, dari Komisi VIII DPR sudah berkomitmen untuk segera membahas RUU tersebut.
“Kita harapkan adanya UU ini termasuk pria walaupun banyak pria jadi predator dapat mengimplementasikan UU dengan baik,” tegas dia.