REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang oknum guru swasta di Sukabumi bernisial DM ditangkap jajaran Polsek Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena menjadi dalang atau otak pencurian.
"Kami menangkap DM dan dua orang rekannya yakni HM dan N yang menjadi pelaku pencurian di rumah kosong di Perumahan Baros Kencana, Jalan Zamrud Raya no 24 RT 01/11 Kelurahan/Kecamatan Baros," kata Kapolsek Baros, Kompol Suwardi di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, oknum guru dan rekannya yang merupakan warga Kampung Cibarengkok, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, oknum guru ini mempunyai peranan penting dalam aksi kejahatanan bersama kedua rekannya yang merupakan residivis. Hingga saat ini, para pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian, tetapi pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena mereka adalah kawanan pencuri spesialis rumah kosong.
Polisi juga saat ini masih memburu seorang tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan ditangkap. Adapun barang bukti yang berhasil digondol pelaku yakni dua sepeda motor beserta BPKB, tiga unit laptop, satu gitar listrik dan satu unit TV LCD.
"Ketiganya kami tangkap di rumahnya masing-masing di Kampung Cibarengkok. Sebelum melakukan aksinya mereka mengintai dahulu rumah kosong yang akan dibobolnya, setelah dinyatakan aman oknum guru dan tiga rekannya masuk lewat jalan samping yang kemudian mendobrak pintu rumah," tambahnya.
Suwardi mengatakan, menurut pengakuan oknum guru ini bahwa ia nekat melakukan pencurian karena terbelit hutang. Namun, keterangannya tidak mudah dipercaya, karena tersangka berkomplot dengan residivis yang terjerat kasus sama.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.