Ahad 22 May 2016 13:30 WIB

Pengamat: Jika Bebas, Jessica Bisa Menuntut Balik Polda Metro Jaya

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, masih belum cukup kuat untuk menghukum Jessica Kumala Wongso yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia melihat hal tersebut dari masih bolak-baliknya berkas pemeriksaan Jessica dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. Karena itu, kata dia, jika sampai waktu tenggat 120 hari JPU belum menetapkan P21, maka polisi wajib untuk membebaskan Jessica.

"Saya tidak tahu (peluang bebasnya). Tapi, kalau bolak itu tentu ada alat bukti  yang tidak bisa diterima oleh jaksa," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/5)/

Menurutnya, dalam rangka penengakan hukum masing-masing lebaga tersebut mempunyai tanggung jawab. Namun, jika Polda dan JPU saling melempar tanggung jawab tentu kasus tersebut tidak akan dapat  terselesaikan.