REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan Jessica Kumala Wongso tersisa tiga hari lagi. Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin itu akan menghirup udara bebas, jika berkas penyelidikan tidak juga dinyatakan lengkap (P21) hingga 28 Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Edi Darmawan, orang tua Wayan Mirna Salihin mengatakan menyerahkan hal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tanggapannya ya mau apa. Itukan yang menentukan jaksa, ya biarkan saja," ujarnya, Rabu (25/4).
Darmawan menuturkan akan melihat perkembangan selanjutnya. Hal tersebut terkait dengan berkas perkara yang tidak di P21 oleh JPU Kejati DKI Jakarta.
Kemudian menurutnya kepolisian, dirinya mempercayakan kasus pembunuhan yang menimpa anaknya oleh Tim Penyidik. Sehingga dirinya membiarkan kepolisian mengikuti prosedur yang sudah ada.
"Jadi menurut saya biarkan polisi mengikuti prosedur yang berjalan ini. Kita lihat perkembangannya bagaimana," katanya.
Seperti diketahui bahwa berkas perkara Jessica tersangka pembunuhan Mirna masih terus diteliti oleh JPU Kejati DKI Jakarta.
Namun dalan penahanan Jessica di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, berkas perkara Jessica telah dibalikan JPU sebanyak lima kali.
Hal tersebut lantaran alat bukti yang diterima JPU tidak kunjung lengkap. Sementara tenggat waktu penahan Jessica akan berakhir tiga hari lagi, atau tanggal 28 Mei 2016.