Kamis 26 May 2016 18:50 WIB

Kuasa Hukum Jessica Kaget Berkas Kliennya Dinyatakan Lengkap

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengaku terkejut saat mengetahui berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap (P21), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab secara tiba-tiba berkas tersebut resmi dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Kita bukan syok lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macam itu kan hasil penyidikan jelas," katanya, Kamis (26/5).

Boestam menuturkan sehingga perihal keterangan lain kuasa hukumnya tidak bisa melihat secara langsung. Sehingga ia mengaku lebih pasif dan lebih banyak berbicara di media.

"Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa," ujarnya.

Hidayat menambahkan, ketika mendengar kabar tersebut tentu saja keluarganya syok. Sebab dari tanggal 29 Januari 2016, kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka. Lalu selanjutnya pada tanggal 30 ditahan.

"20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana enggak syok. Jessica aja syok, ini mungkin lagi nangis-nangis. Tahap dua rencananya besok, penyerahan tersangka dan alat bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso telah di-P21 oleh JPU Kejati DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan surat Kepala Kejati DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement