REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal tersebut membuat kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Bostam mengatakan, siap mendampingi kliennya di persidangan. "Kita menunggu. Tahap dua ini penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atau sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kami siap melakukan persidangan," kata dia, Kamis (26/5).
Selain itu, Bostam juga meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sebab jika tidak bersalah seharusnya kliennya ditahan sejak awal. "Iya dong. Kalau bersalah jelas dari tahap pertama aja dah, kalau memang jadi tersangka kenapa tidak di P21? Kenapa ini terus berlanjut-lanjut? Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada," ujar Bostam.
Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P21, Ayah Mirna: Allah tidak Tidur.
Namun meskipun demikian dia menghargai berkas perkara Jessica yang telah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Untuk 37 barang bukti kliennya pun, Bostam mengaku tak pernah melihatnya secara langsung. "Saya enggak melihat barang bukti itu. Nanti saya dikasih lihat baru pada persidangan. Kita lihat dan cek nanti bukti-buktinya, karena di pengadilan kita bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," kata Bostam.
Dia melihat karena di dalam persidangan kelebihan pengacara diberi kesempatan majelis untuk berpendapat. Sehingga pertempuran di dalam pengadilan akan dilakukan.