REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menyatakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam di Jakarta, Kamis (26/5).
Bostam menuturkan tim kuasa hukum menunggu pelimpahan tahap dua untuk berkas, tersangka Jessica dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tahap dua kasus Jessica kepada kejaksaan pada Jumat (27/5) atau sehari menjelang Jessica habis masa penahanannya.
Langkah selanjutnya, Kejati DKI menyerahkan kasus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang akan menentukan jadwal persidangan bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bostam mengaku terkejut mendengar informasi Kejati DKI menyatakan kasus Jessica lengkap atau P21 karena berkas berita acara pemeriksaan sempat bolak-balik ke penyidik kepolisian.
Terlebih pihak keluarga Jessica juga menurut Bostam, mempertanyakan keputusan kejaksaan tersebut yang menyatakan berkas Jessica lengkap saat dua hari menjelang kliennya itu bebas karena masa penahanannya akan habis pada 28 Mei 2016.
Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan berkas BAP Jessica telah lengkap.
Penyidik kepolisian akan menindaklanjuti keputusan Kejati DKI dengan menyerahkan tahap dua untuk berkas BAP, tersangka dan barang bukti pada Jumat (27/5).