REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku sedih mengetahui berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab, berkas tersebut akhirnya dinyatakan P-21 hanya berselang dua hari dari pembebasan dirinya.
"Saya sempat bertemu Jessica dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya disitu. Ya menangis, ya bersedih dengan waktu yang sedikit lagi ya tanggal 28 bebas demi hukum, ternyata P-21," ujar kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Kamis (26/5).
Bostam menuturkan saat diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya, Jessica meminta tolong agar dapat bebas. Dalam hal ini, pengacara Jessica tersebut merasa yakin jika kliennya tak bersalah.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin ditemukan tewas setelah minum kopi yang diduga sudah diberi racun oleh Jessica pada tanggal enam Januari 2016. Namun Jessica ditetapkan tersangka baru dilakukan pada Jumat (29/2) malam. Sementara itu dia mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Ahad (30/1).