REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melegalisasikan aset Nahdlatul Ulama (NU) yang mencapai 1.290 bidang lahan. Mayoritas lahan merupakan aset tempat ibadah.
"Kami akan terus bergerak melegalisasikan aset tempat ibadah dan organisasi keagamanaan lainnya," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/5).
Pada kesempatan itu, Ferry menyerahkan sertifikat kepada Ketum PBNU Said Aqil Sirodj bertepatan dengan "Gerakan Nasional Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin dan Penyerahan 1.000 Sertifikat Tanah Wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama" di Surabaya. Turut hadir pada acara tersebut Gubernur Jawa Timur Sukarwo dan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, serta Wakil Rais Aam PBNU Miftachul Achyar.
Ferry menuturkan legalisasi aset NU itu diawali penandatanganan nota kesepahaman pada Juni 2015 sehingga dibentuk Tim Sertifikasi Aset Nahdlatul Ulama yang melibatkan pejabat eselon I dan eselon II Kementeria ATR/BPN RI. Ferry berjanji Kementerian ATR/BPN RI akan segera menyerahkan sertifikat kepada dewan masjid dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) termasuk sejumlah tempat ibadah.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyebutkan legalisasi aset tersebut bertujuan untuk menjaga eksistensi organisasi keagamaan dalam Bhineka Tunggal Ika. Ferry memerintahkan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk mendorong menyelesaikan sertifikasi lahan waqaf lainnya.
Sementara itu Ketua PBNU KH Said Aqil Sirodj mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang mencatat sejarah dan merealisasikan gerakan "Revolusi Mental" yang didorong Presiden Joko Widodo. Terlebih legalisasi aset NU itu, Said Aqil menegaskan BPN tidak memungut biaya atau gratis.