Rabu 01 Jun 2016 12:38 WIB

Diperiksa Kejagung, La Nyalla Tolak Kasih Keterangan

Rep: Mabruroh/ Red: M Akbar
 Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti, akhirnya menjalani pemeriksaan kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI, Rabu (1/6). La Nyalla kembali diperiksa untuk kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Kadin Jatim.

Kuasa Hukum La Nyalla, Djamal Aziz, mengatakan kliennya akan kembali menjalini pemeriksaan. Namun dia belum mengatahui perihal materi apa yang akan ditanyakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Ya hari ini masih ada lagi (pemeriksaan) untuk melanjutkan yang tadi malam," ujar Aziz di depan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6).

Saat ditanyakan perihal La Nyalla yang menolak untuk dimintai keterangan dan tanda tangan, Aziz membenarkan. Menurut dia, La Nyalla melakukan hal tersebut atas kebijakan dari tim advokatnya.

"Oh ya jadi begini. Itukan berdasarkan pertimbangan advokat. Hari ini masih by proses," ujar Aziz yang merupakan kuasa hukum La Nyalla dari PSSI.

Kasus La Nyalla sendiri berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. La Nyalla diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3.

Namun pemeriksaan kali kedua La Nyalla, saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Agung RI. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Imade Suarnawan, hal tersebut dilakukan demi keamanan sehingga La Nyalla juga di tahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Sementara La Nyalla masih di sini," ujarnya.

Namun Aziz mengaku belum mengetahui akan sampai berapa hari kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. "Ya engga tahu, saya bukan pemegang otoritas, yang punya otoritas di sini Kejagung," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement