REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin menilai DPR perlu segera menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU. Ini perlu dilakukan sehingga mekanisme Pilkada tidak terganggu.
"Kalau besok (Kamis 2/5) revisi UU Pilkada disetujui menjadi UU, maka regulasi itu bisa menjadi patokan pelaksanaan Pilkada serentak," kata Ade usai menghadiri peluncuran buku Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta, Rabu (1/6) malam.
Dia mengatakan kalau Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/6) menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU maka peraturan itu bisa langsung dijalankan dalam tahapan Pilkada serentak 2017. Dia menilai perbedaan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR terkait revisi UU Pilkada merupakan keniscayaan dalam proses demokrasi sehingga jangan terlalu dipermasalahkan.
"Perbedaan pendapat di parlemen merupakan hal biasa sehingga kalau pendapatnya seragam maka ada sesuatu yang tidak beres," ujarnya.
Ade mengatakan setelah DPR menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU maka pemerintah harus segera membuat peraturan turunannya. Hal itu menurut dia menjadi penting sebagai landasan penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya. "Setelah disetujui menjadi UU, maka harus dibuat peraturan pelaksananya karena waktu Pilkada semakin dekat," katanya.
DPR direncakan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (2/6) dengan salah satu agenda menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU. Sebelumnya, dalam pandangan akhir mini fraksi di Komisi II DPR pada Selasa (31/5), tidak semua fraksi sepakat dengan poin-poin revisi yang diajukan pemerintah.
Empat fraksi memberikan catatan terkait presentase dukungan parpol atau gabungan parpol yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat. Keempat fraksi itu menginginkan presentase dukungan tersebut 15-20 persen, berbeda dengan usulan pemerintah yaitu 20-25 persen. Fraksi-fraksi yang menerima secara utuh adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.