Kamis 02 Jun 2016 15:08 WIB

Dua Begal di Pekanbaru Ditangkap Saat Nongkrong

Red: Ilham
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menembak kaki seorang pemuda karena melakukan pembegalan di jalanan utama Kota Bertuah tersebut.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Toni Hermawan, Kamis (2/6).

Dia menjelaskan, pelaku berinisial ER (20) merupakan bandit begal kelas lokal yang kerap beraksi di Kecamatan Bukit Raya dan Arifin Achmad, Pekanbaru. Selain mengamankan Er, polisi lebih dulu meringkus rekannya, AH (19). AH tidak harus merasakan timah panas karena bersikap kooperatif.

Toni menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas mendapat informasi akan adanya aksi begal dari masyarakat akhir Mei 2016 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kata Hermawan, petugas mengantongi identitas kedua pelaku.

Petugas kemudian mengejar pelaku dan berhasil menemukan keduanya saat mereka nongkrong di sekitar Taman Labuay, belakang Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Polisi langsung melakukan penangkapan.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan AH, sedangkan ER berupaya melarikan diri. "Sempat terlibat kejar-kejaran. Namun, petugas memilih melakukan tembakan terukur pada bagian kaki kanan sebelum akhirnya diamankan," jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas lantas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit motor matik hasil curian. Sementara, polisi menetapkan seorang rekan kedua pelaku sebagai buron.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah tersebut. ER juga diketahui merupakan seorang residivis untuk perkara yang sama beberapa tahun lalu. Saat ini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan dengan ancaman pidana Pasal 365 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement