Kamis 09 Jun 2016 20:20 WIB

Sidang Kasus 'Kopi Maut' Mirna Diperkirakan Digelar Pekan Depan

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5) kemarin.

"Kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Humas Kejati Jakpus Waluyo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/6).

Waluyo mengatakan, jadwal sidang Jessica sampai saat ini belum dapat diketahui kejelasannya. Sebab penentuan hari pelaksanaan sidang adalah kewenangan hakim yang akan menentukan.

"Maka itu adalah kita menunggu," ucapnya.