REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5) kemarin.
"Kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Humas Kejati Jakpus Waluyo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/6).
Waluyo mengatakan, jadwal sidang Jessica sampai saat ini belum dapat diketahui kejelasannya. Sebab penentuan hari pelaksanaan sidang adalah kewenangan hakim yang akan menentukan.
"Maka itu adalah kita menunggu," ucapnya.