Rabu 15 Jun 2016 13:42 WIB

Pemerintah Jerman Larang Muslim Berpoligami

Poligami, ilustrasi
Foto: abnews
Poligami, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Kehakiman Jerman Herko Maas menegaskan, tidak akan ada lagi pernikahan di bawah umur yang selama ini menjadi salah satu persoalan migran.

"Tidak ada satu pun yang datang ke kami memiliki hak untuk menanamkan budaya mereka di atas hukum Jerman," ujar Maas.

Otoritas Jerman telah mengonfirmasi 550 kasus perempuan yang menikah di bawah 18 tahun dan 161 di bawah 16 tahun. Mereka berada di antara pencari suaka yang baru datang ke Jerman.

Sebelumnya Pemerintah Jerman melaporkan pada 2012, lebih dari setengah pernikahan Muslim di negara itu melibatkan perempuan di bawah 18 tahun. Sementara Spiegel menyebut pada tahun yang sama 30 persen pria Arab memiliki istri lebih dari satu. 

"Semua orang harus taat terhadap aturan dan hukum, apakah mereka yang tumbuh di sini atau yang baru," ujar Maas.

Baca juga, Mayoritas Generasi Tua Jerman Batasi Kontak dengan Muslim.

Maas juga menekankan Jerman tidak mengakui praktik poligami. "Tidak ada pernikahan poligami yang diizinkan di Jerman." 

sumber : RT
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement