REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang non aktif, Ojang Sohandi sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Ojang sebelumnya, yakni tindak pidana suap dan menerima Gratifikasi.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6).
Dalam kasus ini Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, KPK juga saat ini masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Termasuk dari pendalaman dari saksi-saksi yang telah dipanggil penyidik KPK. "Tetap ya, termasuk terakhir itu (mobil) Mazda itu.
Diketahui, hari ini juga penyidik memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai saksi untuk Ojang. Namun tak banyak yang diungkapkannya usai diperiksa penyidik beberapa jam. "Soal kenal dengan pak Ojang," ujar Imas.
Diketahui, Bupati Ojang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten subang TA 2014 yang ditangani Kejati Jabar.
Ia diduga telah melakukan suap bersama Jajang Abdul Kholik, dan istrinya Lenih Marliani kepada dua Jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya, Ojang juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi lantaran diduga menerima sejumlah barang dan uang selama menjadi Bupati Subang. KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang terkait kasus gratifikasi tersebut.