Selasa 21 Jun 2016 13:16 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Jessica

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum (jpu) membacakan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala.

Dalam jawaban yang dibacakan oleh Jaksa Ardito Muwardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. "Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Penolakan ini didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan dimentahkan oleh JPU. Sebab, menurut JPU eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja bukan pada aspek materil.

"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," ujar dia.