REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum (jpu) membacakan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala.
Dalam jawaban yang dibacakan oleh Jaksa Ardito Muwardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. "Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Penolakan ini didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan dimentahkan oleh JPU. Sebab, menurut JPU eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja bukan pada aspek materil.
"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," ujar dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU, meminta putusan sela kepada majelis hakim. Setidaknya ada tiga permohonan putusan sela. Pertama, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa materi dakwaan yang dibuat JPU dapat diterima.
"Ketiga, kami berharap proses peradilan Jessica dapat dilanjutkan," kata dia.
Kenati demikian, kuasa hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Namun, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak memberikan. Sidang kedua tersebut akhirnya ditunda pembacaan putusan sela akan dilakukan pada Selasa (28/6) mendatang.
Sebagai informasi, sebelumnya pada sidang perdana kuasa hukum Jessica mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Eksepsi yang dibacakan mempertanyakan kejanggalan dakwaan, seperti asal mula sianida dan juga peran Jessica dalam pembunuhan berencana.