Kamis 23 Jun 2016 17:07 WIB

Bareskrim Tangkap 13 Orang Terkait Peredaran Vaksin Palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Vaksinasi Anak (ilustrasi)
Foto: abc
Vaksinasi Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) terus menyelidiki kelompok pembuat vaksin palsu, yang telah beroperasi sejak tahun 2003. Saat ini, petugas telah mengamankan 13 orang terkait peredaran vaksin palsu tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan para pelaku tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok distributor, penjual, dan kurir.

"Hari ini kami mengungkap pembuatan vaksin palsu yang ada di Jakarta, Banten (Tangerang), dan Jawa Barat (Bekasi dan Subang)," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Agung mengungkapkan penyelidikan awal bermula saat temuan vaksin palsu di toko Azka Medical di Jalan Karang Satri, Bekasi pada Kamis (16/5). Dari lokasi tersebut penyidik berhasil mengamankan J selaku penjual vaksin palsu.

Kemudian pada Selasa (21/6) penyidik melakukan penggerebekan di Apotek Rakyat Ibnu Sina di kramat Jati, Jakarta Timur dengan tersangkanya MF. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke pembuat vaksin palsu yang ditemukan di kawasan Puri Hijau Bintaro, Tangerang dengan tersangka P dan istrinya S.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan lagi dan mengamankan distributor vaksin palsu yang berada di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur denga tersangka HS. Selain itu di lokasi yang berbeda penyidik juga mengamankan pasangan suami istri berinisial R dan H yang memproduksi vaksin palsu di rumahnya di kawasan mewah Kemang Regency Bekasi.

"Kami juga melakukan pengembangan di Subang Jawa Barat, di Subang kita tangkap lagi ada tiga pelaku di sana " ujarnya.

Agung menambahkan selain penjual dan produsen, penyidik juga mengamankan kurir dan pihak pencetakan. Kurir yang membantu penjulan yakni T yang diamankan di Jalan Manunggal Sari dan S yang diamankan di Jalan Dilampiri Jati Bening.

"Satu orang pembuat packingnya, baik packing yang ada dalam botol maupun packing kardusnya," ujar Agung.

Untuk para tersangka kata Agung terancam pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement