REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan, penentuan Ketua KPU definitif dipilih oleh Komisioner, bukan presiden. Menurutnya, Presiden hanya menentukan anggota komisioner untuk menggantikan Husni Kamis Manik.
''Yang menentukan ketua adalah kami (komisioner), bukan presiden,'' kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut Hadar, penentuan komisioner KPU seharusnya tidak terlalu rumit. Sebab, Presiden hanya tinggal mengikuti hasil fit and proper test oleh DPR pada 2012.
Pada Maret 2012, Komisi II menentukan tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 dengan perolehan suara Sigit Pamungkas (45), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34).
Baca juga, Komisioner Bantah Ketua KPU Husni Kamil Manik Diracun.
Tujuh kandidat lainnya yang tersisih saat itu ialah Hasyim Asyari (32), Ari Darmastuti (31), Enny Urbaningsih (23), Muhammad Najib (3), Zainal Abidin (1), Mohammad Adhy Syahputra Aman (1), dan Evie Aridne Shinta Dewi (0).
Menurut Hadar, pemilihan Ketua KPU tidaklah mendesak. Justru, yang harus segera dipilih adalah komisioner yang berkurang satu orang. ''Menurut UU, komisioner harus tujuh orang, bukan maksimal atau minimal,'' ucapnya.