Selasa 12 Jul 2016 12:24 WIB

Presiden tak Berhak Pilih Ketua KPU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan,  penentuan Ketua KPU definitif dipilih oleh Komisioner, bukan presiden. Menurutnya, Presiden hanya menentukan anggota komisioner untuk menggantikan Husni Kamis Manik.

''Yang menentukan ketua adalah kami (komisioner), bukan presiden,'' kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Hadar, penentuan komisioner KPU seharusnya tidak terlalu rumit. Sebab, Presiden hanya tinggal mengikuti hasil fit and proper test oleh DPR pada 2012.

Pada Maret 2012, Komisi II menentukan tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 dengan perolehan suara Sigit Pamungkas (45), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34).

Baca juga, Komisioner Bantah Ketua KPU Husni Kamil Manik Diracun.

Tujuh kandidat lainnya yang tersisih saat itu ialah Hasyim Asyari (32), Ari Darmastuti (31), Enny Urbaningsih (23), Muhammad Najib (3), Zainal Abidin (1), Mohammad Adhy Syahputra Aman (1), dan Evie Aridne Shinta Dewi (0).‎

Menurut Hadar, pemilihan Ketua KPU tidaklah mendesak. Justru, yang harus segera dipilih adalah komisioner yang berkurang satu orang. ''Menurut UU, komisioner harus tujuh orang, bukan maksimal atau minimal,'' ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement