REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Sandy Salihin, membeberkan pesan singkat (SMS) Jessica Kumala Wongso kepada dirinya pascakematian Mirna pada 6 Januari 2016. Hal ini baru ditunjukkan Sandy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Isworo dalam sidang keempat kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
"SMS-nya memang masih saya simpan. Salah satu isinya adalah Jessica mengirimkan tautan berita dari laman daring tentang kopi yang beracun," ujar Sandy.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan Jessica ingin mengarahkan dirinya untuk menyimpulkan saudara kembarnya itu meninggal akibat kopi dari kafe Olivier. Selain itu, saudara Mirna itu juga membeberkan pesan singkatnya yang mempertanyakan mengapa Jessica tidak datang ke Rumah Duka Dharmais, begitu jenazah Mirna dibawa ke sana.
"Dia mengaku sedang dirawat di rumah sakit. Namun dia tidak memberi tahu rumah sakit mana, dia cuma berkata di daerah Sunter, Jakarta Utara," kata Sandy.
Dia mengatakan percakapan melalui pesan singkat itu terjadi pada 7 sampai 9 Januari 2016, atau beberapa hari setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia diduga akibat meminum kopi berisi racun sianida, 6 Januari 2016. Jessica sendiri membantah tuduhan Sandy Salihin. Dia mengatakan tidak bermaksud apa-apa mengirimkan tautan berita tentang kopi beracun tersebut.
Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan tekanan batinnya ketika datang ke rumah duka untuk melayat Mirna. Ketika itu, kata Jessica, dirinya merasa dituduh oleh seseorang yang mengaku tante Mirna. "Orang itu mengatakan bahwa ada teman Mirna yang memasukkan sesuatu ke kopi, yang menyebabkan Mirna tewas. Nah, temannya di sana kan hanya saya dan Hani. Karena itulah saya merasa tertekan dan memutuskan tidak datang ke pemakaman Mirna," tutur Jessica.
Sidang tewasnya Mirna akan dilanjutkan Rabu (13/7), dengan agenda mendengarkan kesaksian Hani, teman Jessica dan Mirna ketika meminum kopi di Olivier, Grand Indonesia, dan beberapa karyawan kafe tersebut. Ada pun Jessica dituduh membunuh rekannya bernama Mirna dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
(Baca Juga: Suami Ungkap Fakta Baru Hubungan Mirna dan Jessica)