REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang swasta, Guna Prilianti dan Miami Ang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Pemeriksaan dua orang ini untuk menelusuri aset yang dimiliki oleh politikus Gerindra itu. Miami Ang akan dimintai keterangan terkait aset aset Sanusi mulai dari kepemilikan hingga cara mendapatkannya.
"Dua orang tersebut akan diperiksa oleh penyidik terkait aset aset MSN. Cara memperolehnya dan kejelasan terkait kepemilikannya. Aset aset tersebut juga akan kita dalami soal statusnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/7).
Priharsa mengatakan selain menelusuri kepemilikan aset Sanusi, penyidik juga akan memperdalam apakah ada kaitannya aset aset sanusi ini dengan PT. Agung Podomoro Land. Pemeriksaan saksi saksi hari ini menurut Priharsa juga akan mendalami hal tersebut.
"Secara detail belum bisa disampaikan, tapi yang jelas penyidik telah mengantongi data terkait hal ini," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, Sanusi juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencehahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun surat perintah penyidikan TPPU Sanusi tersebut ditandatangani pimpinna KPK pada 30 Juni 2016 lalu.