REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut penerimaan lain yang diduga diterima mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi selain dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"MSN diduga tidak hanya menerima Rp2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"KPK sedang mendalami apakah Sanusi tidak hanya menerima dari APL, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan," ujarnya.
Sanusi diduga menerima suap dari vendor pengadaan proyek pemerintah provinsi DKI Jakarta. KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016 berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Terkait penyidikan TPPU tersebut, KPK sudah menyita enam apartemen yang diduga terkait dengan Sanusi yaitu di Pulomas, Jakarta Utara; Thamrin Residence, Jakarta Pusat; Residence 8, Jakarta Selatan; Jakarta Residence, Jakarta Pusat; satu rumah tdi Permata Regency, Jakarta Barat serta empat mobil merek Jaguar, Toyota Fortuner, Audi dan Toyota Alphard. KPK hari ini juga kembali memeriksa Legal Director (Corporate) PT APL Miarna Ang hari ini.
"Kita sudah beri tau berikut akta-akta anggaran dasar semuanya jelas. Intinya saya diperiksa sebagai tambahan untuk dua unit properti di Jakarta. Jadi tolong APL dengan Agung Sedayu Group itu beda," kata Miarna.