REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Luar Negeri Prancis menegaskan gagalnya kudeta di Turki tidak memberi alasan bagi negara tersebut untuk melakukan 'bypass' terhadap prinsip demokrasi. Ia menyebut Presiden Turki Tayyip Erdogan menjadikan kudeta sebagai cek kosong untuk mengubah prinsip demokrasi.
"Kami ingin aturan hukum berlaku penuh di Turki," ujar Menlu Prancis Jean-Marc Ayrault. "Kudeta bukan cek kosong bagi Erdogan, tidak boleh ada upaya pembersihan, aturan hukum harus berjalan."
Ia mengatakan para menteri Eropa akan menegaskan kembali pernyataannya itu pada Senin ketika mereka bertemu di Brussel. Turki disebutkannya harus mengikuti aturan prinsip demokrasi Eropa, dikutip dari Reuters.
Pascakudeta militer Jumat (15/7) lalu, Turki melancarkan pembersihan terhadap tentara dan pejabat peradilan yang diduga terkait dengan penggulingan pemerintahan. Hampir 3.000 tentara telah ditangkap dan 2.700 hakim dipecat.
Perdana Menteri Binali Yildrim mengatakan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Sabtu (16/7) malam, telah menahan 2.839 personel militer. Badan peradilan tinggi Turki HSYK juga telah memberhentikan 2.745 hakim.